Desa Oenaem merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai wilayah pedesaan berstatus Swakarya, Desa Oenaem terus berkembang melalui penguatan sektor pertanian, pelestarian budaya lokal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Data Administratif Wilayah
| Nama Desa |
: |
Oenaem |
| Kecamatan |
: |
Biboki Selatan |
| Kabupaten |
: |
Timor Tengah Utara |
| Provinsi |
: |
Nusa Tenggara Timur |
| Kode Wilayah |
: |
53.03.03.2002 |
| Kode Pos |
: |
85680 |
| Status Desa |
: |
Swakarya |
- Kondis Geografis dan Iklim
Desa Oenaem memiliki luas wilayah sebesar 24,00 km² atau sekitar 14,62% dari total luas Kecamatan Biboki Selatan. Topografi wilayah didominasi kawasan perbukitan dan lembah non-pantai dengan ketinggian kurang dari 500 mdpl. Suhu udara rata-rata berkisar antara 17°C hingga 26°C dengan kelembapan 49%–97%, menciptakan iklim tropis yang mendukung budidaya pertanian lahan kering dan perkebunan.
- Sarana Pendidikan dan Pelayanan Publik
Layanan pendidikan dasar formal di Desa Oenaem didukung oleh SDK Nikat (NPSN: 50301140) yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Snuna. Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas 18.000 m² serta telah ditunjang dengan fasilitas listrik PLN dan akses internet seluler.
Dalam tata kelola pemerintahan, Pemerintah Desa Oenaem secara berkesinambungan membenahi infrastruktur kantor desa dan administrasi untuk memberikan pelayanan publik yang handal, efisien, dan nyaman bagi warga.
- Perekonomian dan Potensi Lokal
Pertanian & Perkebunan: Sektor utama perekonomian warga Desa Oenaem. Pemerintah desa aktif berperan sebagai fasilitator, mediator, dan motivator bagi kelompok tani dalam mengoptimalkan produktivitas perkebunan lahan kering.
Kerajinan Tenun Ikat Timor: Digerakkan oleh para wanita penenun lokal. Inovasi desa saat ini berfokus pada penggunaan pewarna alami berbasis tanaman lokal untuk menghasilkan produk tenun ramah lingkungan yang bernilai ekonomi lebih tinggi.
- Peertanahan dan Pembangunan Desa
Kepastian hukum atas tanah masyarakat Desa Oenaem terwujud melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Sebanyak 148 sertipikat tanah elektronik telah diserahkan kepada warga penerima manfaat, memberikan perlindungan hukum atas aset warga sekaligus mendukung tata ruang dan pembangunan desa yang berkelanjutan.